LAYAKKAH  NEGARA KITA DISEBUT NEGARA ISLAM ?

​Enang Irfan:

Pengetahuan Kontemporer :
Penjelasan Ulama sunnah mengenai sprt apa yg disebut sbg negara Islam itu :
Al-Lajnah Ad-Daimah Kerajaan Arab Saudi ketika ditanya tentang Negara yang dihuni oleh mayoritas kaum muslimin tetapi tidak berhukum dengan hukum Islam, mengatakan : ”Apabila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, maka itu bukan pemeritahan Islam”.(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah I/789 No. 7796).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi, Ketua Dewan Ulama-ulama Besar, Ketua Pusat Kajian Ilmiah, Fatwa dan Bimbingan Islam) bahwa setiap Negara  yang tidak berhukum dengan syari’at Allah dan tidak tunduk kepada hukumAllah serta tidak ridha dengannya, maka ia adalah Negara jahiliyyah, kafir, dzalim, fasiq. Dengan penegasan ayat-ayat yang muhkam, wajib atas orang Islam membenci Negara itu dan memusuhinya karena Allah, serta haram atas mereka mencintai dan loyal kepadanya, sampai ia beriman kepada Allah saja dan menerapkan syari’atNya. (Naqdul Qaumiyyah Al-‘Arabiyyah 51 dan Majmu wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309).
Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan menjelaskan : “Yang dimaksud negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syari’at Islam, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan bukan syari’at Islam, negeri seperti ini bukanlah negeri Islam”. (Al-Muntaqaa min Fatwa Fadlilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan II/254).
Syekh Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsari dalam bukunya “Al Wajiz Fi Aqidati as Salaf as Shalih (Ahli Sunnaah Wal Jama’ah, hal 169 ) .Buku ini direkomendasikan oleh Syaikh ibnu Jibrin, Syaikh Asy Syuraim,Syaikh Nashir al ‘Aql, dll. Beliau berkata:

“Adapun jika (para penguasa) menihilkan syariat Allah, tidak berhukum dengannya dan berhukum dengan yang lain maka mereka telah keluar dari ketaatan kaum muslim dan manusia tidak wajib mentaatinya. Karena mereka telah menyia-nyiakan tujuan imamah (kepemimpinan) yang dengan keberadaannya ia diangkat, berhak didengar, ditaati dan tidak boleh keluar darinya. Ulil Amri berhak mendapatkan itu semua dikarenakan mereka melaksanakan kepentingan (urusan) kaum muslim, menjaga dan menyebarkan agama, melaksanakan hukum-hukum, menjaga perbatasan, memerangi orang-orang yang menolak Islam setelah mendakwahinya, mencintai kaum muslimin dan memusuhi orang-orang kafir.

Jika dia tidak menjaga agama atau tidak melaksanakan urusan kaum muslim maka telah hilang darinya hak kepemimpinan. Dan wajib bagi umat (dalam hal ini diwakili oleh Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, karena kepada merekalah kembalinya kendali permasalahan) untuk mencopotnya dan menggantinya dengan yang lain yang punya kapabilitas untuk merealisasikan tujuan kepemimpinan -selesai